JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) termasuk ruang Menteri, Deputi, dan ruang lainnya.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
“Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang Menteri, Deputi, dan ruang lain serta kantor KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12).
Namun, Febri belum bisa merinci apa saja yang disita oleh KPK dari hasil penggeledahan tersebut.
Baca juga:Â KPK: Ada Indikasi Keterlibatan Menpora dalam Kasus Suap Dana Hibah
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Selain itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. (Ant/SU05)
Masshòook pak ekooo….