Gubernur Enggan Komentari Kasus Bupati Kutai Kartanegara

BALIKPAPAN, SERUJI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak enggan berkomentar panjang lebar mengenai kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Awang Faroek yang ditemui wartawan di Balikpapan, Kamis (29/9), hanya mengatakan bahwa Kaltim sudah mencanangkan diri sebagai provinsi berintegritas (island of integrity) dan tidak menoleransi perbuatan yang melanggar dan mencemari integritas tersebut, seperti perbuatan yang dikategorikan korupsi.

“Kalau masih ada yang tidak konsisten, ya ada konsekuensinya,” kata Gubernur di sela acara pertemuan tahunan internasional Governor’s Climate and Forest Task Force (GCF) di Hotel Novotel, Balikpapan.

Setelah berkomentar singkat itu, Gubernur Awang Faroek menolak berkomentar lebih jauh. Sambil tersenyum, ia mempersilakan para jurnalis untuk bertanya langsung kepada KPK.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 12,9 miliar.

Sejak Selasa (26/9), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong untuk mencari sejumlah berkas dan dokumen yang bisa dijadikan barang bukti.

Penggeledahan terus berlanjut sampai Kamis. Pada penggeledahan lanjutan itu, KPK menyisir ke berbagai dinas atau instansi, organ kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain Rita Widyasari, juga ditetapkan sebagai tersangka koleganya di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Kartanegara yakni Khairuddin. Nama yang disebut belakangan dikenal juga sebagai staf ahli Bupati Kukar dan Ketua Tim 11 yang perannya sedang disidik KPK.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER