JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 55 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan “Quay Container Crane” di Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) dengan tersangka Richard Joost Lino.
“Hingga hari ini total penyidik telah memeriksa 55 saksi untuk tersangka RJ Lino dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (27/10) malam.
Saksi yang telah diperiksa itu, yakni pegawai dan pejabat serta mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai pada BPKP, beberapa pihak di Pelabuhan Pontianak Tahun 2009, pegawai dan pejabat PT Lloy’d Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, dan dari unsur swasta lainnya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat (27/10), memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) Orias Petrus Moedak sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino.
“Materinya penyidik mendalami posisi keuangan PT Pelindo II dan terkait pembayaran-pembayaran yang dilakukan PT Pelindo II dalam pengadaan QCC sesuai dengan jabatan saksi sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II,” tuturnya.

Bila kasus besar maka periksa saksi sebanyak banyaknya biar keliatan heboh..trus dikemudian hari senyap tak berbunyi
#modus KPK