JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai ambang batas yang ditentukan dalam UU Pemilu sesungguhnya tidak diperlukan dalam pencalonan presiden (presidential threshold).
“Ambang batas tidak perlu karena pemilu berlangsung di hari yang sama,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (5/9).
Menurut Yusril ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan rasionalitas, karena pemilu dilaksanakan pada hari yang sama.
“Bagaimana kita bisa mendapatkan ambang batas, dan apakah cukup rasional bila ambang batas menggunakan pemilu sebelumnya sementara pemilu itu sudah dilaksanakan dua kali,” kata Yusril.
Yusril berpendapat ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini tidak cukup adil.

hadeh……
Kayak orang pinter ja
Kelewat pintar
Hahaha ambisi jadi presiden
Silakan uji materi. Kalau menang,, sopir taxi mau nyalon juga.
Pret