Timses: Tidak Sulit Perbaiki Kelengkapan Berkas Gus Ipul-Puti

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Perbaikan kelengkapan berkas persyaratan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno sudah beres lebih awal. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti, Hikmah Bafaqih, Jumat (19/1).

“Pada prinsipnya apa yang kurang langsung diperbaiki, bahkan kekurangan dokumen tidak banyak,” kata Hikmah kepada wartawan, Jumat (19/1).

Lebih lanjut, Hikmah mengaku tidaklah sulit memperbaiki kelengkapan berkas persyaratan Gus Ipul-Puti Soekarno.

“Kami telah memiliki tim khusus untuk menyempurnakan kelengkapan berkas masing-masing calon,” ungkapnya.

“Memang Peraturan KPU dirancang sedemikian untuk memberikan kebijakan kepada setiap calon agar bisa memperbaiki kekurangan syarat tersebut,” imbuh Ketua Fatayat Jatim ini.

Baca juga: Kelengkapan Berkas Gus Ipul-Puti Telah Diserahkan ke KPU Jatim

Berikut daftar berkas yang dilakukan perbaikan:

Saifullah Yusuf:
– SK tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
– SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
– SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
– SK sedang tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Puti Guntur Soekarno:
– Model BB.2 KWK
– SK tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
– SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
– SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
– Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK
– SK sedang tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
– Tanda terima penyampaian SPT Pajak Wajib pajak orang pribadi
– Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
– Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang

(Devan/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER