JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat yang dikirimkan Fadli Zon kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto tidak melanggar etika, karena hanya meneruskan aspirasi masyarakat.
“Saya menilai tidak melanggar etika karena hanya meneruskan surat aspirasi dari Pak Novanto,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (14/9).
Fahri menjelaskan mekanisme di DPR untuk meneruskan surat aspirasi masyarakat, langsung diteruskan kepada lembaga yang dituju sehingga wajar ketika Fadli langsung meneruskan surat aspirasi Novanto kepada institusi KPK.
Dia mengatakan setiap surat yang masuk ke Sekretaris Jenderal DPR dipilah untuk ditandatangani Pimpinan DPR berdasarkan bidangnya masing-masing.
“Memang semua surat yang diteruskan itu dikirim oleh Kesekjenan DPR ke institusi yang dituju,” ujarnya.
Karena itu Fahri menilai tidak beralasan kalau Fadli dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik karena mengirimkan surat ke KPK tanpa persetujuan Pimpinan DPR lain.