MENU

Terkait Rekomendasi DP Tentang Tabloid “Indonesia Barokah”, Polri: Dipelajari Dulu

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers (DP) soal konten Tabloid ‘Indonesia Barokah’.

“Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum,” kata Brigjen Dedi, di Jakarta, di kutip dari Antara, Rabu (30/1).

Sebelumnya hasil rapat pleno Dewan Pers pada 29 Januari 2019 memutuskan bahwa Tabloid ‘Indonesia Barokah’ tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid itu, DP mempersilahkan untuk menggunakan undang-undang lain diluar UU Pers karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, ‘Indonesia’ Barokah bukan pers.

Baca juga: Jusuf Kalla Perintahkan Pengurus Masjid Bakar Tabloid “Indonesia Barokah”

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri telah menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.

Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid ‘Indonesia Barokah’.

Tabloid ‘Indonesia Barokah’ tercatat telah disebarkan secara masif dan gratis di sejumlah pesantren dan masjid di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

  1. Dipelajari dulu…sebuah alibi lama utk menunda2 penyelesaian perkara apalagi terlapor diduga berada pd kubu pendukung capres petahana. Sebuah tontonan dagelan hukum di Indonesia yg sungguh menganggu akal sehat.

  2. walaupun ada keraguan apakah kasus ini akan diproses dengan memenuhi rasa keadilan tetap pihak team prabowo harus melaporkan ,,suatu saat kalau sdh ada pergantian rezim maka kasus ini bisa diangkat lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER