MENU

Terkait Penghinaan Gubernur NTB, Kapolres dan Kabag Humas Beda Keterangan

JAKARTA – Kasus penghinaan yang dilakukan Steven Hadisurya Sulistyo kepada gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Muhammad Zainul Majdi memperoleh perhatian berbagai kalangan.

Penghinaan berbau rasial yang diucapkan Steven “Dasar Indo, Dasar Indonesia, Dasar Pribumi, Tiko” kepada gubernur NTB dan istri saat berada di Bandara Changi, Singapore, telah mematik kecaman dari berbagai kalangan. Tidak terkecuali Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah turut mengecam apa yang dilakukan Steven.

“Tindakan oknum penumpang yang mengeluarkan kata-kata rasis kepada gubernur NTB, tidak dapat diterima. Selain itu, ucapan rasis tersebut, tidak hanya menyinggung pribadi gubernur, tetapi juga masyarakat luas yang merasa memiliki identitas yang sama,” kecam Fahri dalam pesan tertulisnya, Jumat (15/4).

Walau kasus ini sudah mendapatkan perhatian luas, juga dengan beredarnya surat pernyataan permintaan maaf yang ditanda-tangani Steven yang menurut keterangan ditanda-tangani di Polres Bandara Soekarno-Hatta, namun ternyata pihak kepolisian khususnya Polres Bandara Soekarno-Hatta tidak memiliki keterangan yang sama.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arief Rachman, saat dikonfirmasi kasus tersebut pada Jumat (14/4) siang, mengaku mengetahui kasus tersebut.

“Iya memang ada datang. Tapi sudah berdamai,” katanya, Jumat (14/4), sebagaimana dilansir detik.com.

Bahkan Arief menjelaskan bahwa Steven yang kemudian diketahui beralamat di Kedoya Jakarta, membuat surat permintaan maaf kepada Tuan Guru Bajang, sapaan Gubernur NTB, dan Istri di kantor polisi.

“Mereka ke pos polisi terdekat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan membuat surat itu tadi, permohonan maaf,” kata Arief.

Berbeda dengan keterangan Kapolres, Kabag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Ipda Prayogo, justru tidak mengetahui adanya peristiwa penghinaan tersebut yang telah dilaporkan ke pos polisi di Bandara Soekarno-Hatta yang berada di wilayah kerjanya.

“Kapan kejadiannya ya?” katanya, Jumat (14/4), sebagaimana dilansir Republika.

Prayogo berjanji akan mengecek kasus tersebut Senin (17/4) mendatang.

Berbagai kalangan meminta polisi memproses kasus penghinaan yang telah dilakukan oleh Steven tersebut. Aliansi Umat Islam (AUI) NTB memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut dalam waktu tujuh kali duapuluh empat jam.

 

EDITOR: Arif R

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER