JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memutuskan memberi sanksi kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo karena terbukti telah melanggar aturan pemilu.
Keputusan Bawaslu nomor 005/LP/PP/ ADM/RI/00.00/III/2019 tersebut diambil dalam sidang setelah melakukan pemeriksaan pelanggaran berupa tidak mengajukan cuti saat Eko mengikuti kampanye Jokowi di Sulawesi Tenggara pada 22 Februari 2019 yang lalu.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawalu RI, Abhan yang juga Pemimpin Sidang, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).
Bawaslu Jatuhkan Sanksi Administratif Berupa Teguran ke Mendes PDTT
Oleh karena hal itu, Bawaslu menjatuhkan hukuman administrasi berupa teguran pada Eko, dan memberi peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, hakim anggota Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terbukti Mendes PDTT tidak memiliki izin cuti saat kampanye tersebut.
“Karena terlapor tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma’ruf, maka menurut majelis pemeriksa, terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu yaitu, tata cara atau mekanisme pelaksanaan pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor adalah pelanggaran administrasi pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 2017,” jelas Ratna.