Kemungkinan kedua, KPK mengalami kebingungan untuk menyusun perbaikan penetapan tersangka terhadap Novanto yang sejak awal sangat dipaksakan. Bahkan, menurut dia bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dan menyalahi SOP KPK sendiri.
Sedang kemungkinan ketiga, KPK sedang bergerilya mencari legitimasi kekuasaan untuk menekan hakim, sehingga dapat mempengaruhi keputusan praperadilan agar penetapan tersangka terhadap Novanto tidak dibatalkan.
“Dalam konteks ini, kita lihat akhir-akhir hari-hari ini, ada banyak permainan politik yang terjadi setelah Setya Novanto jadi tersangka, ujung dari semua ini adalah soal tiket pilpres 2019,” ujar Juraid.
Ia berkeyakinan, kasus ini bukan murni penegakkan hukum, tapi sekedar drama penyelamatan muka KPK akibat kekalahan di praperadilan pertama dulu. “Dan demi penyelamatan itu, KPK akan melakukan kompromi-kompromi politik dengan kekuasaan,” kata Juraid.
Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Setya Novanto ditunda. Penundaan sidang karena pihak KPK tidak dapat hadir.
“Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB,” kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (30/11).