JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara terkait pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, yang mengatakan calon Presiden Prabowo Subianto akan mundur dari Pilpres 2019 jika kecurangan Pemilu tak bisa dihindarkan.
“Kami belum berkomentar tentang hal itu, tapi yang pasti segala sesuatu (terkait Pilpres) sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Wahyu mengatakan terdapat hak dan kewajiban pasangan calon (paslon) yang harus dilakukan. Hal ini berlaku setelah paslon ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Jadi paslon presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban,” kata Wahyu.
Baca juga: Ketua BPN: Jika Potensi Kecurangan Tak Bisa Dihindari, Prabowo Akan Mundur
Diketahui, dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 236 tentang pemilu menyatakan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Selain itu, sanksi dari larangan tersebut juga tercantum dalam pasal 552, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Wahyu pun menepis dengan tegas anggapan yang menyebut KPU sudah tidak netral. Malah Wahyu mempertanyakan di bagian mana ada ketidaknetralan KPU.
“Kami netral. Coba sebutkan satu saja, kami tidak netral dalam hal apa. Kami sampaikan di ILC bahwa kami tidak tunduk pada TKN 01, pada BPN 02, kurang jelas apa netralitas kami,” tegasnya.
Baca juga: Prabowo Akan Sampaikan Pidato Kebangsaan ‘Indonesia Menang’ Malam Ini
Sebelumnya, saat safari politik di Malang, Jawa Timur, Ahad (13/1), Djoko Santoso mengungkap adanya ancaman dari Prabowo akan mundur dalam kontestasi Pilpres 2019, yang akan disampaikan dalam pidato kebangsaan ‘Indonesia Menang’ malam nanti.
“Memang supaya tidak terkejut, kalau nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri,” kata Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milineal Indonesia Malang Raya, Ahad (13/1). (SU05)

Bohong dei bae pas no 2
Semoga yg membuat kecurangan dalam pemilu hidupnya tidak berkah didunia dan akhirat,
Aamiin yra
Saya Aminin amin
Nurdin Giovani aamiin…
aamiin
Nurdin Giovani …Aamiiin…
Masukk.akal alasan prabowo mundurr, masa orang gila suruh nyoblos., sudah.itu.kotak karduss lagi.
Netralnya cuma di lisan kali ya… di ILC bilang penyampaian Visi Misi akan diadakan, ternyata resmi di batalkan. Aneh kan..
Ekko Hartanta Muhammad Artasama banget
Jangankan di bui 5 th penjara. Bagi pak Prabowo, nyawapun dikorbankan demi tegaknya kebenaran.
Ibnu Musa betul 5th ga ada apa2nya buat beliau tp dunia akan tahu, 50M pun ga jd soal pasti semua sdh dipertimbangkan