MENU

Sisir Data WNA di DPT Pemilu 2019, KPU dan Dukcapil Bentuk Tim Gabungan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Untuk menyelesaikan persoalan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyepakati membentuk tim gabungn.

“Untuk memastikan masalah WNA dalam DPT selesai, kami sepakat dengan Dukcapil membentuk desk bersama. Jadi ada tim teknis mewakili KPU-Dukcapil dan berkoordinasi dengan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Jumat (8/3).

Viryan mengatakan inti dari pembentukan tim adalah agar jangan sampai ada orang yang tidak memiliki hak pilih di Indonesia, dalam hal ini WNA, dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu.

Menurutnya, tim itu akan bekerja selama sepekan kedepan. Jika terdapat temuan WNA lain masuk DPT maka penyelesaian akan dilakukan oleh tim tersebut.

Data Jumlah WNA Masuk DPT Berbeda Antara Dukcapil, KPU, dan Temuan Bawaslu

Foto KTP-el atas nama warga China dengan alamat di Cianjur, Jawa Barat, yang beredar di media sosial.

Sebelumnya Dukcapil menemukan adanya 103 WNA dari 1.068 WNA pemilik KTP elektronik yang namanya masuk dalam DPT Pemilu. Namun, setelah diverifikasi KPU RI, hanya terdapat 101 WNA dari 103 data itu, yang masuk dalam DPT.

Secara terpisah, Bawaslu juga melakukan penyisiran terhadap keberadaan WNA dalam DPT. Hasilnya Bawaslu menemukan 158 WNA masuk dalam DPT.

Seiring dengan temuan Bawaslu, KPU juga menyatakan menemukan lagi 73 WNA dalam DPT.

Tim Gabungan Diharapkan Dapat Mensikronisasikan Data WNA di DPT Pemilu 2019

KTP-el
Ilustrasi KTP Elektronik

Terkait simpang siurnya jumlah WNA dalam DPT, Viryan mengungkapkan bahwa data temuan terus bergerak. Dia berharap dengan adanya tim gabungan, maka sinkronisasi penyelesaian persoalan WNA dalam DPT akan lebih baik.

Lebih jauh Viryan mengungkapkan, ada beberapa contoh penyebab WNA masuk dalam DPT.

Salah satunya ketika WNA wanita yang menikah dengan WNI laki-laki. Dengan demikian nama WNA wanita itu masuk dalam Kartu Keluarga. Karena dibawah kepala keluarga yang merupakan seorang WNI, maka nama wanita WNA itu secara tidak sengaja kemudian diikutsertakan dalam DPT, padahal masih berkewarganegaraan asing.

Sementara itu terkait pembentukan tim bersama, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan nantinya siapapun yang menemukan kembali adanya WNA masuk dalam DPT dapat melaporkan kepada tim tersebut.

“Nanti tim itu berkantor di KPU, mulai Senin. Mulai dari staf Dukcapil, KPU Bawaslu kumpul disana agar lebih efektif dan cepat selesai,” jelasnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant
Editor:Hrn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Huru Hara Akhir Zaman