JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kuasa hukum Jonru Ginting dari LBH Bang Japar berencana melakukan gugatan praperadilan atas tindakan penyidik kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan pidana ujaran kebencian.
“Gugatan praperadilan sedang kami susun, dikonsep,” ungkap Renaldy Erwin, dari LBH Bang Japar, lewat pesan yang diterima SERUJI, Selasa (10/10).
Sebagaimana diketahui, Jonru Ginting aktivis Muslim yang kritis pada pemerintah dengan menggunakan sosial media untuk melontarkan kritiknya, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana ujaran kebencian pada pada pukul 2.45 dini hari, Jumat (29/9), setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dari Kamis (28/9) pukul 15.30 siang.
Penetapan Jonru sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian ini dianggap berlebihan oleh kuasa hukumnya. “Apalagi gelar perkara belum pernah dilakukan, Jonru baru sekali dipanggil sebagai saksi terlapor,” ujar Erwin pada waktu itu kepada SERUJI, Jumat (29/9).
Atas proses penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik, Kuasa Hukum Jonru Ginting berencana melakukan gugatan praperadilan.
“Kami juga memikirkan resiko dan peluangnya (gugatan preperadilan, red),” jelas Erwin, saat SERUJI menanyakan peluang memenangkan gugatan praperadilan tersebut, Selasa (10/10).
Hingga berita ini diturunkan, Erwin sedang mendampingi istri Jonru yang akan diperiksa sebagai saksi siang ini, pukul 13.00 WIB. (Arif R/Hrn)
Semoga dimudahkan dan dimenangkan proses praperadilan bang jonru.. Aaaaamiin
WC nya diperiksa gak ya
Ngebet banget ya nahan Jonru. Ingat kebenaran tidak bisa dibungkam, dia akan mencara jalan sesuai fitrahnya