JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Ketua DPR Setya Novanto memohon agar permintaannya sebagai “justice collaborator” atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara dapat dikabulkan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK.
“Selain itu saya sungguh-sungguh memohon KPK melalui JPU agar mempertimbangkan saya sebagai ‘justice collaborator’ dan sekali lagi minta maaf seluruh masyarakat Indonesia dan DPR,” kata Setya Novanto (Setnov) sambil terbata dalam sidang pemeriksaan terdakwa KTP-Elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3).
Setnov dalam sidang kali ini berulang kali mengucapkan kata maaf karena terlibat dalam kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun. Tapi dia mengaku tidak menerima apapun dari proyek tersebut.
Baca juga:Â Setnov Akui Keponakannya Sebagai Kurir Bagi-Bagi Uang
“Pertama-tama saya sungguh menyesal dan saya juga sadar kedekatan saya dengan beberapa pengusaha telah dimanfaatkan oleh mereka untuk mendapat keuntungan padahal awalnya saya hanya memposisikan diri sebagai penengah saat mereka bertikai,” katanya.
“Itu kesalahan saya karena lengah padahal saya hanya ingin mendukung program prioritas pemerintah supaya sukses,” kata Setnov.
Ia juga meminta agar keponakannya Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung untuk terbuka kepada penyidik KPK.
Baca juga:Â Setnov: Kesalahan Terbesar Saya Suka Bantu Orang
“Melalui persidangan ini saya juga minta saudara saya Irvanto terus terbuka dan Oka Masagung yang saat ini masih dalam tahap penyidikan supaya membantu KPK dan bersifat kooperatif supaya semua terbuka sehingga tidak ada yang ditutupi dan saya meminta JPU agar membongkar pelaku-pelaku lain yang namanya sudah saya sampaikan di JC saya yang ikut berperan dan merugikan uang negara dan seperti saya sampaikan ke penyidik KPK,” kata Setnov.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang sudah menemaninya setiap persidangan.
“Saya sungguh menyesal, terakhir permohonan saya kepada JPU KPK untuk memberikan tuntutan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada saya,” tutur Setnov.
Namun ketua majelis hakim Yanto mempertanyakan mengenai kesungguhan Setnov untuk benar-benar membuka perkara KTP-el.
“‘Justice collaborator’ artinya pelaku ikut melakukan tapi ini keterangan Anda masih setengah hati. Artinya tatkala ini mengarah orang lain betul-betul terbuka tapi ketika ditanya soal keterangan Andi yang mengarah ke Saudara, Saudara mengatakan ‘tidak tahu’. Anda membuat ini sadar kan?” tanya ketua majelis hakim Yanto.
“Betul Pak,” jawab Setnov.
“Ini permohonan sebagai saksi pelapor berbeda dengan pelaku tindak pidana. Ini permohonan Anda jelas memohon di sini juga harus ikhlas dan lepas?” tanya hakim Yanto.
“Saya seikhlas-ikhlasnya. Mohon maaf bukan saya salahkan pihak lain. Andi yang aktif bawa nama saya. Andi juga ketemu fraksi lain, kalau soal JC itu bener-bener niat saya, pelan-pelan yang saya ingat saya masukkan walaupun ada risiko-risiko,” kata Setnov.
Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dari proyek KTP-el melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.
Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran. (Ant/SU02)