Jakarta – JPU menghadirkan anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid sebagai saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan ke-9 kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementan, Selasa (7/2). Hamdan mengatakan, setelah proses pengkajian mendalam oleh empat komisi MUI meyakini Ahok telah menistakan Al-Qur’an.
“Saya jelaskan prosesnya bahwa itu sudah melalui proses yang luar biasa, empat komisi di MUI dilibatkan sedangkan fatwa biasanya cukup satu komisi. Kata-kata dibohongi pakai Al-Maidah itu sudah menista Al-Qur’an. Kata ‘pakai’ itu kan alat, berati menganggap Al-Qur’an sebagai alat kebohongan,” ujar Hamdan Rasyid, usai memberikan kesaksiannya.
Hamdan juga menambahkan, tidak mungkin Al-Qur’an salah dan Allah menjamin tidak ada sedikitpun ada keraguan di dalamnya. “Al-Qur’an itu kan wahyu Allah, mukjizat yang sangat diyakini kebenarannya bagi Umat Islam,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai keberatan Ahok pada sidang sebelumnya mengenai kuorum, Hamdan membantah, MUI mengeluarkan sikap keagamaannya main-main.
“Tidak ada urusan dengan kuorum, ulama itu kalau berfatwa punya dalil. Yang penting adalah dasarnya Al-Qur’an dan Hadits kuat. Mau satu ulama apalagi itu jama’ah banyak ulama, tidak mungkin mereka berbuat bohong itu. Jangan dipikir kita itu main-main, ini Al-Qur’an Kalamullah, seluruh dunia menghormati Al-Qur’an,” jelas Hamdan.
Di dalam ruang persidangan, Hamdan juga dimintai penjelasan tentang definisi ‘Awliya’ dalam Al-Maidah ayat 51 dan metode tafsir Al-Qur’an.
EDITORL IWAN S
aparat nya lebaaay ngga nangkep2
Jebloskan!
Terlalu jika lolos
Tidak ada keraguan lagi, sebaiknya ditahan pelakunya
Udah jelas, mau cari bukti apa lg?