JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pembentukan tim gabungan untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Tim gabungan itu terdiri atas Kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar DNA, dan sejumlah pihak.
“Kemarin KPK sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari Polri tentang pembentukan tim gabungan sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Komnas HAM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1).
Febri memastikan bahwa pimpinan KPK sudah menugaskan sejumlah pegawai baik dari unsur penindakan, pengawas internal atau biro hukum dalam tim gabungan tersebut.
“Penugasan mereka akan dilakukan berdasarkan penugasan dari pimpinan KPK dan akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri,” katanya.
Baca juga:Â Belum Juga Terungkap, Novel Minta Presiden Jokowi Beri Perhatian Kasusnya
KPK pun mengharapkan berbagai upaya terus dilakukan untuk menemukan penyerang Novel Baswedan tersebut.
“Ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas meskipun ada kritik dan saran terhadap tim ini, KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Surat perintah pembentukan tim ini terbit pada Selasa (8/1) dan diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Surat perintah atau surat tugas bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 itu berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Baca juga:Â Dua Lebaran Terlewati, KPK Desak Presiden Jokowi Bentuk TGPF Penyiraman Novel
Sementara itu, Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Jokowi untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar, dan beberapa tokoh masyarakat.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja. (Ant/SU05)

Kenapa baru sekarang…?,ada udang di balik wajan.hehehehehe.
Mana pejabat yg serius, muak aku dengarnya
Mending pemilu tuh setahun sekali aja,, karena ternyata banyak tindakan yg positip kalau menjelang pemilu.
Heeeedeeh muak bgeeeeet
Satu soal materi debat…minimal ada utk menjawab walau terkesan terlambat. #aman