MENU

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku yang diduga menyebarkan hoaks tentang tujuh unit kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1), mengatakan dua pelaku berinisial HY dan LS itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bogor, Jawa Barat, dan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kedua pelaku itu hanya dimintai keterangan oleh penyidik dan tidak ditahan,” kata Dedi.

Menurut Dedi, status kedua pelaku, akan menjadi tersangka atau tidak, ditentukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan.

Baca juga: KPU Resmi Laporkan Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim

Dedi mengatakan tim penyidik Bareskrim saat ini masih mengidentifikasi pelaku utama kasus ini.

“Penyidik juga melakukan asas kehati-hatian, yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akarnya dan aktor intelektualnya,” kata Dedi.

Sebelumnya, beredar kabar ada tujuh kontainer dari China berisikan surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01 di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/1).

Kabar tersebut dikemukakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief melalui akun Twitternya Rabu (2/1) pada pukul 20.05 WIB.

Baca juga: Demokrat Minta Polisi Usut Sumber Rekaman Hoaks Surat Suara

“Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar”, tulis Andi Arief, Rabu (2/1) malam.

Namun, cuitan Andi tersebut berdasarkan pantauan SERUJI sudah dihapus dari akun twitternya.

Selain cuitan Andi Arief, sebelumnya juga beredar rekaman suara lewat aplikasi kirim pesan ke berbagai group Whatsapp yang juga diterima SERUJI.

Baca juga: KPU: Bukan Karena Twit Andi Arief Baru Kami Cek Kontainer

Pada Rabu malam pukul 23.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu langsung mengcek kebenaran kabar tersebut ke pelabuhan Tanjung Priok, dan kabar surat suara sudah tercoblos dipastikan hoaks atau kabar bohong.

KPU telah melaporkan ke Bareskrim, Kamis (3/1), dan berharap polisi dapat melacak dan menangkap orang yang telah menyebar hoaks tersebut. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER