MENU

Pengacara Firza Beberkan Dugaan Rekayasa Kasus Chat Mesum

JAKARTA – Kuasa Hukum Firza Husein (FH), Azis Yanuar, SH, MH angkat bicara dengan banyaknya berita bohong yang beredar secara liar terkait dengan Firza Husein.

“Perlu kami tegaskan bahwa FH tidak pernah membuat, menyimpan, dan menyebarkan foto atau WA chat yang berisi content pornografi,” tegas Azis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5).

Menurut Azis, keterangan Firza Husein ini sudah dituangkan dalam BAP yang merupakan dokumen hukum.

“Dengan demikian apabila ada pihak-pihak yang masih tetap menyebarkan informasi bahwa FH yang membuat dan menyebarkan, maka informasi tersebut adalah informasi yang bersifat non yuridis formil dan opini jahat yang menyesatkan,” ujarnya.

Azis mengungkapkan, HP dan WA chat yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan telah disita pada saat penangkapan terkait tindak pidana makar pada tanggal 2 Desember 2016.

“Sehingga content pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait dan mirip FH muncul setelah hp disita pihak kepolisian. Dan merupakan hasil “case building” dari pihak penyidik yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH,” ungkapnya.

Foto yang beredar selama ini yang juga digunakan sebagai obyek untuk diperiksa sebagai barang bukti menjerat Firza, kata Azis, sudah merupakan hasil editing yang dibuktikan dengan adanya icon di beberapa bagiannya.

“Oleh karenanya perkara ini jelas dibangun dengan menggunakan foto dan fake WA chatting hasil proses editing,” paparnya.

Selaku kuasa hukum Firza, ia melihat bahwa kasus ini sarat dengan rekayasa untuk menghancurkan kredibilitas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan menyeret Firza agar terlihat seolah logis. Sehingga meruntuhkan kepercayaan umat terhadap Habib Rizieq agar tidak lagi dianggap mampu memimpin dalam menyuarakan kritik umat terhadap jalannya roda penyelenggaraan negara.

“Sikap anti kritik dari penguasa inilah yang kemudian menjadikan aparat penegak hukum melakukan abuse of power untuk membungkam pihak yang kritis melalui rekayasa hukum dan menjadikan hukum sebagai alat represi,” jelasnya.

Azis menduga kuat adanya politik balas dendam oleh para penguasa modal dan kelompok yang selama ini berambisi menguasai Indonesia dengan cara mengadu domba berbagai elemen bangsa. Kelompok ini, lanjut Azis, mengembangkan issue intoleran dan radikalisme dengan menggunakan tangan oknum aparat negara dan menjadikan umat Islam dan ulama sebagai target kriminalisasi.

“Itu sebagaimana yang dulu pernah dilakukan pemerintah Hindia Belanda terhadap para pejuang yang melawan penjajahan Belanda,” terangnya.

Ia menilai, ironi hukum yang paling buruk dalam UU pornografi adalah dengan menjadikan korban tindakan penyebaran pornografi sebagai tersangka, apalagi mengkriminalisasi seseorang dengan content porno hasil editing atau rekayasa dari orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami meminta aparat penegak hukum harus bertindak adil dan menjalankan asas equality before the law, bersikap profesional, modern dan terpercaya,” pungkas Azis.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan berunsur pornografi. Polisi beralasan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedunya sebagai tersangka.

Habib Rizieq dan Firza diancam pasal yang sama yakni pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Iwan Y)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER