MENU

Pengacara: Ancaman Hukuman 1,5 Tahun, Kenapa Ustadz Alfian Ditahan Seperti Teroris?

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum ustadz Alfian Tanjung mempertanyakan cara pihak kepolisian memperlakukan kliennya yang tidak sesuai dengan yang ancaman yang ada di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta diperlakukan layaknya kejahatan teroris.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 310 dan pasal 311 yang mana masa hukumannya cuma 1 tahun 4 bulan. Kenapa ditahan di Mako Brimob? Yang harus dibawa ke Mako Brimob hanya teroris, makar dan korupsi,” ujar Kuasa Hukum ustadz Alfian, Abdullah Alkatiri, kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di Sekretariat AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9) siang.

Pasal 310 yang dituduhkan pada ustadz Alfian memiliki 3 ayat yang ancaman tertinggi 1 tahun 4 bulan (ayat 2);
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selain itu Kuasa Hukum juga mempertanyakan proses penangkapan yang dirasakan janggal dan terkesan dipaksakan, sesaat setelah Hakim memutus bebas dan semua tuntutan terhadap ustadz Alfian batal demi hukum.

“Mereka (Polisi) bawa surat penangkapan, saat kami lihat tidak tercantum tanggal. Akhirnya anggota Polisi Polda Jatim menerangkan jika hal tersebut merupakan pesanan Polda Metro Jaya,” ungkap Alkatiri.

Sebagaimana diketahui pada Rabu (6/9) kemarin, ustadz Alfian Tanjung baru akan menghirup udara bebas setelah dibebaskan dari segala tuntutan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dalam persidangan Rabu (6/9) pagi. Namun tak berselang lama kemudian, mantan dosen itu ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sesaat baru akan keluar dari Rutan kelas I Madaeng Surabaya, di Sidoarjo.

Tidak menunggu lama, tengah malam harinya setelah sempat dibawa ke Mapolda Jatim, ustad Alfian langsung dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Maki Brimob, Kamis (7/9) dini hari. (Efka)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER