JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 46 ayat (1) UU KPK yang diajukan oleh Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (21/2).
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo sehingga Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Oleh karena tidak ada persoalan konstitusional terhadap norma Pasal 46 ayat (1) UU KPK, dengan demikian dalil Pemohon yang menganggap dirinya mengalami kerugian konstitusional sesungguhnya tidak terjadi,” jelas Hakim Konstitusi.
Sebelumnya, Novanto dalam dalilnya menghendaki agar pemberlakuan ketentuan a quo tidak dapat diterapkan terhadap dirinya, mengingat Novanto adalah seorang anggota DPR yang harus diberi perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terhadap dalil tersebut pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa ketentuan a quo tidak berlaku apabila anggota DPR tersebut tertangkap tangan dan disangkakan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, argumentasi Novanto yang menyatakan prosedur pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap dirinya harus ada izin dari Presiden, adalah hal yang tidak beralasan.
“Mengingat sesuai fakta yang ada di persidangan, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh KPK terhadap Pemohon adalah terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el,” ujar Hakim Konstitusi. (Ant/SU03)