JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Polemik pelantikan Komjen Polisi M. Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat juga membuat berang partai koalisi pendukung Presiden Jokowi. Seperti yang disampaikan politisi Partai Nasdem Luthfi Andi Mutty.
Lutfhfi yang juga anggota Komisi IV DPR menganggap selain melanggar Undang Undang, Mendagri juga dinilai melakukan penyelundupan hukum lewat Permendagri No.1 Tahun 2018.
“Dalam pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut disebutkan, penjabat gubernur berasal dari penjabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat atau provinsi. Frasa ‘setingkat’ ini sangat jelas bertentangan dengan UU sendiri,” kata Luthfi lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/6).
“Maka benarlah kata pepatah, segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang aturan,” sindirnya.
Menurut Luthfi, polemik penunjukan perwira tinggi Polri sebagai Pj gubernur pada Januari lalu, tak menyurutkan niat Mendagri. Buktinya, pelantikan Iwan Bule tetap menggantikan Ahmad Heryawan yang telah habis masa jabatannya.
Dijelaskan oleh Luthfi, bahwa ada sejumlah aturan yang dilanggar Mendagri, antara lain UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Polri. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Penjelasannya ‘jabatan di luar kepolisian’ tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri,” ujarnya.
Lalu, UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Di mana, pasal 210 ayat 10 mengatur bahwa mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkatlah Pj yang berasal/merupakan pimpinan tinggi madya.
“Dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan kedudukan untuk ASN saja, yakni PNS dan PPPK,” tegas Luthfi.
Prajurit TNI dan anggota Polri, lanjutnya, pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.
“Namun, ketentuan pasal 104 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa mereka (TNI/Polri) harus mundur dari dinas aktif. Dan, harus sesuai prosedur dengan kompetensi yang ditetapkan, melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” tukasnya. (ARif R/Hrn)

Berang nya gak grati$$$ kan…?