JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan yang berlangsung hari ini, Jumat (29/9), memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Ketua Umum partai Golkar, Setya Novanto, tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Atas keputusan tersebut, maka Setya Novanto yang sempat dikenal dengan sebutan “Papa Sakti” saat heboh kasus “Papa minta saham” PT. Freeport, kembali bebas dari jerat dugaan korupsi yang diarahkan pada dirinya.
Lolosnya Ketua DPR RI ini dari jerat dugaan kasus korupsi, dari catatan redaksi SERUJI, bukan kali ini saja. Sudah ada beberapa kasus yang diarahkan pada dirinya, namun hingga saat ini, selalu gagal membawa Novanto ke meja Hijau.
Berikut beberapa kasus yang pernah dialamatkan ke Ketua Umum Golkar ini, selain kasus mega Korupsi KTP-el yang ditangani KPK;
Ingat tunggu Keadilan Tuhan.Ini hukumannya akan lebih pedih kl memang bersalah.
hakim,,,prikitiyu,,,,,,
Cepi2.. Cape dee..
Lepas dari hukum dipengadilan tidak akan lepas dari hukum TUHAN
Lagi-lagi etnis cina diistimewakan di Indonesia