“Apabila praperadilan sudah menguji tentang alat bukti, maka dengan sendirinya telah mengambil alih kewenangan penuntut umum dalam bekerjanya sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata dia.
Demikian juga, kata dia, ketika praperadilan telah memasuki ruang lingkup pengujian kompetensi absolut, maka hal itu akan membawa praperadilan untuk memasuki ruang lingkup pokok perkara.
“Karena dengan sendirinya praperadilan akan masuk pada pengujian tentang hasil penyidikan, untuk selanjutnya menguji kesesuaian unsur delik dengan alat bukti yang dihimpun penyidik, termasuk di dalamnya kompetensi absolut. Padahal, kesemuanya itu bukan ruang lingkup praperadilan tetapi sudah memasuki ruang lingkup pokok perkara,” ucap Setiadi.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/SU01)
