Menurut Setiadi, pemaknaan hukum yang keluar dari ruang lingkup praperadilan dengan memasukkan pengujian alat bukti yang dihimpun oleh penyidik untuk diuji sejatinya telah mengambil alih tugas penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP, yang antara lain bertugas meneliti hasil penyidikan.
Selanjutnya, mengingat penuntut umum berwenang untuk melakukan penelitian hasil penyidikan ini, maka dalam hal penuntut umum berpendapat sudah cukup syarat formil maupun materil, maka penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan.
Namun, ketika penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap, maka penuntut umum akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Bahkan dalam hal penyidik sudah menyatakan maksimal, sementara penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara belum lengkap, maka penuntut umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Oleh karena itu, kata Setiadi, bahwa ruang lingkup praperadilan tidak boleh memasuki ruang lingkup pokok perkara karena untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti yang merupakan ruang lingkup pokok perkara adalah tugas dari penuntut umum.
