JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 1 Februari 2018 sampai 12 Maret 2018 untuk tersangka Bimanesh Sutarjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, Bimanesh sempat mengajukan tiga saksi yang berprofesi sebagai dokter untuk meringankan dirinya.
Namun, tiga dokter itu menolak permintaan menjadi saksi meringankan karena ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo.
Tiga dokter yang direncanakan dipanggil sebagai saksi meringankan Bimanesh itu, yakni Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono. (Ant/SU05)