Adapun petitum permohonan praperadilan Fredrich Yunadi sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 09 Januari 2018, Nomor: B/18/DIK.00/23/01/ 2018, adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/01/DIK.01.02/01/01/2018, tertanggal 12 Januari 2018 Jo. Berita Acara Penangkapan yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2018, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/06/ DIK.01.03/01/01/2018, tertanggal 13 Januari 2018, Jo. Berita Acara Penahanan tanggal 13 Januari 2018, adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
4. Membebaskan pemohon dari penahanan yang dilakukan oleh termohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/06/DIK.01.03/01/01/2018, tertanggal 13 Januari 2018, Jo. Berita Acara Penahanan tanggal 13 Januari 2018. (Ant/SU03)
Pengacara kesandung batu..ada juga dokter .Makan banyak korban nih pak setnov