MENU

Ketua MPR Setuju UU Ormas Direvisi

SUKOHARJO, SERUJI.CO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan setuju jika UU Ormas direvisi. Pernyataan itu dikemukakan Zulkifli usai memberikan kuliah kebangsaan bertajuk ‘Aktualisasi Nilai Keislaman dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara’ di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kartasura, Sukoharjo, pada Jumat (27/10).

“Kalau ada revisi UU Ormas, kami setuju,” ungkap Zulkifli kepada wartawan, Jumat (27/10).

Ia memaparkan, sebagai negara hukum, pembubaran ormas seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Tidak bisa hanya didasarkan pada penilaian satu orang saja.

“Bayangkan kalau membubarkan ormas hanya diterjemahkan oleh salah satu menteri. Kita kan negara hukum, mesti ada pengadilan,” beber dia.

Zulkifli menambahkan, penerjemahan tunggal harus direvisi.

“Paham yang bertentangan dengan Pancasila itu luas. Yang menerjemahkan tunggal. Itu yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Pemimpin Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyatakan partainya menolak UU ormas. Akan tetapi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

“Kami menolak, tapi kalah, jadi kalau kalah ya sudah. Sah,” kata dia.

Meski begitu, ia mengatakan PAN tidak akan mengajukan gugatan ke MK. (Vita Kurnia/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER