JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang terkait dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang organisasi kemasyarakatan mengundang polemik di parlemen.
Perppu yang dikeluarkan pemerintah memang memerlukan persetujuan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dan berlaku menggantikan aturan sebelumnya.
Pro dan kontra seputar dikeluarkannya Perppu itu berkisar pada perubahan mekanisme pembubaran ormas yang semula harus melalui putusan pengadilan menjadi pertimbangan pemerintah melalui kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dibahas secara maraton sejak awal Oktober, Komisi II DPR RI yang membahas mengenai hal tersebut melakukan rapat dan pertemuan secara simultan dengan berbagai komponen baik kementerian dan lembaga di pemerintah maupun dengan berbagai kalangan masyarakat.
Setidaknya 22 organisasi kemasyarakatan, 18 ahli dan perseorangan serta menteri agama, kapolri, panglima TNI, jaksa agung dan BNPT diundang oleh Komisi II DPR RI untuk memberikan masukan mengenai Perppu Ormas yang akan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Nama Ismail Yusanto dan Bachtiar Nasir juga masuk ke dalam anggota masyarakat yang diundang, selain juga ormas Islam yaitu Front Pembela Islam (FPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PGI, Walubi, Persatuan Islam (Persis), dan Al Wasiyah.
Sementara ahli yang diundang yaitu Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, Komarudin Hidayat, Hendardi, dan Todung Mulya Lubis.
Saat memberikan pendapatnya ada sejumlah pakar yang mengritisi sifat kegentingan memaksa sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Refli Harun dalam Rapat menyampaikan hal tersebut.
Pemerintah harus menjalankan “due process of law” (uji hukum) sehingga kalau ada ormas yang dianggap membahayakan negara maka pemerintah bisa mengajukan ke pengadilan namun di Perppu ini tidak ada, kata Yusril saat itu.
Yusril mengatakan sejak tahun 1999 disepakati adanya prinsip “check and balances” sehingga tidak ada eksekutif kuat namun dikeluarkannya Perppu Ormas menghilangkan prinsip tersebut.
Karena itu, dia menilai sangat berbahaya kalau kewenangan membubarkan ormas yang berbadan hukum atau tidak, ada di pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ia mengatakan kalau ada satu ormas dinilai bertentangan dengan Pancasila, pemerintah bawa ke pengadilan, di sana bisa berdebat dengan argumen masing-masing lalu diputuskan pengadilan.
Yusril mengritisi Pasal 5 ayat 4 Perppu Ormas yang menyebutkan bahwa satu ormas dilarang untuk mengembangkan, meyakini dan menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila, namun hal itu dinilainya multitafsir.
Dia mengkhawatirkan kalau ada orang yang ceramah lalu menyebutkan tujuan bernegara untuk mewujudkan negara yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur” (negeri yang subur dan makmur, adil dan aman), lalu ditangkap aparat Kepolisian karena bertentangan dengan tujuan pemerintah mewujudkan keadilan sosial.
# Perpu Ormas para Dajjal #
Jabatan dan kekuasaan dicapai lewat berbagai kecurangan dan tipu daya
Kemampuan jauh dari syarat minimal
sehingga kekuasaan yg diraih dg paksa
lebih banyak menimbulkan mudharat bagi masyarakat, bangsa dan agama.
Ironinya bernafsu ingin terus berkuasa,
tutup mata dg rakyat yg menderita.
Dibuat berbagai trik walau dg cara kotor sekalipun agar terus berkuasa.
Dimajukan pion bernama Ahok Laknatullah utk memimpin Ibu Kota
dg harapan semakin leluasa utk merajelala.
Walau si pion kafir ini tak memiliki kompetensi apa2.
Kelebihannya hanya tindakan dan mulutnya yg durjana….,
tapi dicitraan seolah2 dia luar biasa.
Agar “pion kafir sipit” ini bisa didudukkan di singasananya,
lagi2 harga diri dan jabatan dipertaruhkan
dg melakukan segala kecurangan dan tipu daya.
Mereka semua berjibaku bertindak
seakan-akan negeri ini hanya mereka saja yg punya..
Tak dinyana umat Islam bergerak serentak
Walau di backup oleh 9 naga…
Oleh kucuran dana yg tak terkira
Tetap saja kalah telak si cina penista agama.
Ketakutan langsung menyergap
jika kekuasaan tak berlanjut diperiode selanjutnya.
Akhirnya timbul dendam kesumat yang membara.
Yang diserak2 didunia nyata maupun maya
Umat Islam dihajar dg berbagai fitnah dan adu domba.
Mulai dari yg sudah basi semacam isu teroris, bom sini-bom sana.
Tak mempan dilanjutkan dg kriminalisasi ulama,
berbagai intimidasi, fitnah makar, ancaman lewat medsos dan pembungkaman media…, Dibentuk Cyber Crime, revisi UU pemilu, memblokir informasi,
memelihara media kafir penyebar berita hoax, mendanai ormas2 munafik,
Tak puas sampai disitu saja…
Bahkan dicoba melibatkan interpol, memesan senjata mematikan, dsbnya.
Pokoknya dioptimalkan semua potensi dan sumber daya
Hanya untuk satu tujuan –menekan perjuangan umat Islam Indonesia.
Tapi lagi2 semuanya gagal total atas kehendakn-Nya.
Celakanya Pilpres dan Pileg 2019 semakin dekat waktunya.
Disisi lain, umat Islam, ormas2 yg cinta Islam semakin memperlihatkan semangat juangnya
membela bangsa, negara dan tanah airnya.
Akhirnya….akhirnya…,
Perpu Ormas yg diterbitkan secara paksa di undangkan juga…
Tujuannya bukan untuk membidik paham marxisme, Leninisme atau Atheisme
Atau membubarkan ormas2 kafir munafik yang nyata2 bertentangan dg Pancasila dan agama
Tapi utk memberangus ormas Islam yg gigih membela bangsa
Allahu Akbar….
Hai…kalian para cebonger, Ahokers, bani sarbet, kaum bumi datar dan sumbu pendek
Kami sudah bosan dan jijik mendengar silat lidah kalian..
Apapun celoteh kalian, sejatinya kalian semua adalah pengkhianat UUD Empat Lima
Kami smua berdo’a, semoga Allah Yang Maha Kuasa…
Melaknat kalian semua…
Kepada seluruh umat Muslim dimana saja berada..
Mari kita haramkan seluruh partai, ormas dan tokoh pengkhianat ini….
dan jangan memilihnya lagi……..
Semoga Allah senantiasa bersama kita…