MENU

Kembali Seorang Aktivis Aksi Bela Islam Ditangkap Polisi

JAKARTA – Beredar informasi seorang ibu rumah tangga yang juga dikenal sebagai aktivis Aksi Bela Islam (ABI), Asma Dewi Ali Hasjim ditangkap dan ditahan oleh polisi dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).

Berdasarkan surat perintah penahan yang beredar di sosial media dengan nomor surat SP.Han/31/IX/2017/Dittipsiber tertanggal 9 September 2917, yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Mabes Polri, Asma Dewi ditahan polisi dengan dititipkan di tahanan Polsek Gambir.

SERUJI masih melakukan penelusuran atas kasus yang dituduhkan pada aktivis Muslim yang dikenal terlibat aktif dalam Aksi Bela Islam yang belum lama ini berlangsung di Jakarta akibat penistaan agama Islam yang dilakukan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Informasi awal yang terkonfirmasi oleh SERUJI adalah penangkapan dilakukan kepolisian berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/44/IX/2017/Dittipsiber tertanggal 8 September 2017, menindak lanjuti surat perintah penyidikan bernomor Sp.Sidik/190/IX/2017/Dittipsiber tertanggal 7 September 2017, yang menetapkan wanita dengan alamat akun Facebook asma.alihasjim ini sebagai tersangka.

Pasal pidana yang disangkakan pada Asma Dewi adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),  dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal pidana tersebut adalah paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Milyar.

Hingga saat ini jurnalis SERUJI dilapangan masih mengumpulan data atas kasus yang telah menjadi perbicangan warganet ini. (Efka)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

34 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER