MENU

Inilah Kronologi Penahanan Jonru Ginting

Pukul 15.30 WIB – Jumat (29/9) 02.45 WIB, Jonru menjalan pemeriksaan sebagai saksi terlapor dengan didampingi kuasa hukum. Pertanyaan penyidik berubah-rubah dan beberapa kali BAP harus ditandatangani ulang karena isinya yang berubah-ubah. Penyidik sempat meminta laptop milik Jonru yang diduga berisi status-status yang diunggah Jonru ke sosial media dan akan dijadikan alat bukti oleh penyidik. Namun laptop tersebut tidak dibawa Jonru, dan ia bersedia menyerahkan Laptop tersebut, namun polisi tidak mengizinkan dan khawatir Jonru menghilangkan barang bukti.

Jumat (29/9)
Pukul 02.45 WIB, Penyidik menaikkan status Jonru sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan dengan alasan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum menyatakan keberatannya, apalagi belum dilakukan gelar perkara, tapi penyidik tetap memaksakan penahanan.

Pukul 03.15 WIB – 04.30 WIB Penyidik menggelendang Jonru menuju rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan didampingi kuasa hukum. Sampai ditujuan penyidik mengambil Laptop dan beberapa barang bukti.

Pukul 05.00 WIB, Kembali ke Polda Metro Jaya, dan Jonru langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(Arif R/Efka/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER