Atas penolakan tersebut dr Bimanesh membuat surat pangantar rawat inap manggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.
Pada surat pengantar rawat inap itu dr Bimanes menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo dan diabetes melitus sekaligus mambuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien padahaI dr Bimanesh belum pernah memeriksa Setnov maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setnov sebelumnya dari RS Premier Jatinegara.
Pada sekitar pukul 18.45 WIB, Sentov tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat dr Bimanesh.
Dr Bimanesh lalu memerintahkan Indri (perawat) agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh dr. Bimanesh untuk pendaftaran pasien atas nama Novanto di bagian administrasi rawat inap padahal sore itu bukan jadwal praktek dr. Bimanesh.
Setelah Novanto dilakukan rawat inap, terdakwa memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan (pers) seolah-olah Fredrich tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setnov dan baru mendapat informasi Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi padahal sebelumnya Fredrich telah lebih dahulu datang ke RS Medika Permata Hijau meminta agar Setnov dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan.
“Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar ‘bakpao’, padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri,” jelas jaksa.
Pada sekitar pukul 21.00 WIB Penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius, namun Fredrich menyampaikan bahwa Setnov sedang dalam perawatan intensif dari dr Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan.
Fredrich juga meminta Mansur (satpam RS Medika Permata Hijau) agar menyampaikan kepada penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa keluarga Novanto dengan alasan mengganggu pasien yang sedang beristirahat.
Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Novanto setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi Setnov.
Betul – betul “pengacara” , pintar membuat adegan acara untuk kepentingan menghindari penegakkan hukum…Jadi saluut dg Jepang/Korea, begitu kena isu mendapat sesuatu atau memanfaatkan jabatan baru desas-desus sudah buru-2 mengundurkan diri.Negara jadi irit tdk perlu upaya keras menyeret-nyeret tersangkanya..