JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Advokat Fredrich Yunadi mengatakan bahwa dakwaan KPK, komisi anti rasuah, yang ditujukan kepadanya dan dokter Bimanesh Sutarjo dituduh bekerjasama merekayasa Setya Novanto sakit untuk menghindari pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi KTP-el, merupakan kepalsuan dan rekayasa.
“Surat dakwaan KPK itu palsu dan rekayasa. Saya ajukan eksepsi,” kata Fredrich dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich Yunadi dalam dakwaan dituduh memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu untuk menghindari pemanggilan, Fredrich Yunadi mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Awalnya Fredrich juga memprotes surat penahanannya.
“Soal penahanan di sini dinyatakan ditahan 13 Januari sampai 31 Januari 2018, saya tidak pernah ditahan sejak 1 Februari supaya di forum ini jelas,” kata Fredrich.
Fredrich pada 1 Februari 2018 diketahui menolak menandatangani berita acara perpanjangan penahanan dan pelimpahan perkara ke tingkat penuntutan, ia juga menolak berita acara penolakan perpanjangan penahanan dan pelimpahan sehingga berita acara tersebut hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Itu hak saudara tapi harus dipahami agar menyampaikan hal itu saat yang lain, saat ini apa yang saudara sampaikan sepakat tidak kami diterima dan hakim memerintahan penuntut umum untuk membacakan dakwaan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.
Fredrich awalnya juga ingin langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan padahal pengacaranya belum siap membuat nota keberatan itu.
“Karena pendapat hukum orang beda tapi selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksaan yang mulia saya basic-nya juga advokat sekalipun saya ingin menelanjangi penipuan bapak jaksa,” kata Fredrich dengan nada tinggi.
“Dengarkan saya jangan ngomong sendiri,” tegur hakim Saifudin.