Farhat hanya mengaku bahwa pertemuan itu terjadi sebelum Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk kasus KTP-el di KPK.
“Yang saya tahu untuk bertemu mungkin karena Bu Elza sebagai saksinya (KTP-el) sebelum diperiksa itu saja. Buktinya kan waktu itu saya dikasih rekamannya Pak, ada saya jadikan bukti itu, disita kan,” ungkap Farhat.
“Tapi saudara tidak tahu persis apa pertemuannya?” tanya hakim Frangkie.
“Hanya upaya pertemuan, tapi belakangan sudah ketemu tapi mungkin di BAP berikutnya mereka klarifikasi hanya untuk tujuan lain, saya tidak tanya lagi apa yang dibicarakan,” ungkap Farhat.
Farhat menceritakan hal itu sesuai dengan penuturan Elza Syarief kepada dirinya selaku pengacara Elza.