Fahri pun menjelaskan argumen soal OTT ilegal karena Pasal 31 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan bahwa penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Menurut dia, di era Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring saat itu menyiapkan draf PP dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ketika mau disahkan, banyak aktivis termasuk KPK dan pendukungnya ketakutan.
“Mereka menganggap PP itu berbahaya karena bisa menyebabkan kewenangan penyadapan tidak bebas. Karena ada prosedur dan prosedurnya mau dibikin mengikat, kalau dilanggar bisa kena hukum,” katanya.
Fahri menjelaskan ada yang melakukan uji materi terhadap pasal 31 UU ITE dan akhirnya Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.
Menurut Fahri, awalnya dirinya berpikir pemerintah akan menerbitkan Perppu namun tidak dibuat, karena itu apabila berlandaskan putusan MK itu, maka tidak ada lagi dasar bagi penyadapan.
“Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya,” ujarnya.
kpk dg anggaran tahunan trilyunan rupiah tapi cuma bisa nangani kasus OTT recehan, sangat mubadzir mendingan uangnya buat subsidi Listrik