SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur melarang Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di Lembaga Negara yang bukan fasilitas pribadi.
“Yang jelas, Undang-Undang telah mengatur bahwa tempat yang dilarang untuk dipasang APK adalah Gedung Pemerintah, lembaga pendidikan dan tempat ibadah (Masjid dan Mushola),” ungkap Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin saat ditemui di KPU Jatim, Kamis (22/2).
Lebih lanjut, Amin mengatakan ada kendala saat penempatan APK, yakni pondok pesantren karena di lokasi itu ada sejumlah fasilitas yang masih menyentuh lembaga negara.
“Ini ada yang kesulitan menempatkan APK di Ponpes, karena di situ ada fasilitas lembaga pendidikan dan tempat ibadah masjid, maka kami pastikan APK jangan sampai di tempatkan di lokasi itu,” ujarnya.
Kata Moh. Amin, selain ketiga lembaga dilarang pasang APK, ada fasilitas pribadi yang terkadang penentu diperbolehkan atau tidak, karena terlebih harus izin dulu sebelum menempatkan APK, salah satunya disekat Rumah warga yang kebetulan di pinggir jalan.
“Sebelum dipasang, tim kampanye harus izin pada pemiliknya, apakah diperbolehkan atau tidak, seperti berdekatan dengan rumah orang dan rumah pengasuh ponpes, karena itu fasilitas perorangan (Pribadi, red),” pungkasnya. (Devan/SU05)
