MENU

Amnesty International: Myanmar Bisa Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

“Ada pola kekerasan yang jelas dan sistematis di sini. Pasukan keamanan mengelilingi sebuah desa, menembaki orang yang melarikan diri karena panik dan kemudian membakar rumah hingga rata dengan tanah. Secara hukum, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, sistematis dan pemindahan paksa warga sipil,” ujar Tirana Hasan, Direktur Penanggulangan Krisis Amnesty Internasional, menambahkan.

Menurut Tirana, pihaknya pernah mewawancari seorang berusia 27 dari Inn Din, pria tersebut mengaku melihat tentara dibantu oleh sekelompok massa tengah mengelilingi desa tersebut dan menembaki udara sebelum dirinya berhasil bersembunyi di hutan terdekat. Ia juga mengaku militer sempat tinggal di desa tersebut selama tiga hari kemudian menjarah dan membakar rumah.

“Upaya pemerintah untuk mengalihkan kesalahan kepada penduduk Rohingya adalah kebohongan yang sangat nyata. Investigasi kami sudah jelas, bahwa pasukan keamanan sendiri, bersama dengan massa main hakim sendiri, bertanggung jawab untuk membakar rumah warga Rohingya. Angka-angka itu telah bicara, dan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hampir setengah juta orang Rohingya harus meninggalkan rumah mereka hanya dalam waktu kurang dari setahun. Myanmar harus mengakhiri diskriminasi sistematis Rohingya yang memicu krisis ini,” tukasnya. (Achmad/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER