“KPK sudah pernah memanggil SN tiga kali untuk saksi ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), tapi ketiganya tidak datang, meski sudah disampaikan pemberitahuan ketidakhadiran, tapi alasan ketidakhadiran terkait hak imunitas dan izin presiden tidak relevan. Pada Rabu (15/11) juga ada agenda pemeriksaan tersangka tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Febri.
Sehingga pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan kapolri, wakapolri, kakorbrimob untuk melakukan proses penangkapan tersebut.
“Namun hingga saat ini belum ada status DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk SN, itu adalah alternatif yang akan kita koordinasikan, tapi sekarang lebih baik kalau yang bersangkutan datang ke KPK atau melakukan tindakan kooperatif,” pungkas Febri.
(ARif R/Hrn)
setnov bukan bermaksud utk menolak datang, tp hanya KPK yg tdk sgra faham dgn bhs setnov.
bhs setnov = minta jd DPO or OTT
Kelihatan lemah lembut ya KPK kali ini. Beda banget sama penangkapan presiden PKS.
KPK Komisi Penuh Kelembutan ngkali bro…???
papa ngilang