MENU

11 Kali Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Setya Novanto Hanya Hadir 3 Kali

Namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.

Meski belum menemukan Setnov, KPK mempertimbangkan untuk memasukkan Setnov dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya penahanan.

“Cepat atau lambat tersangka pasti ditahan, Kalau tersangka kan jelas alat buktinya cukup, dan pasti sudah ada proses penyidikan sudah naik perkaranya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/11).

Pengecualian penahanan hanya bila ada putusan praperadilan.

“Pasti dong (ditahan), kan sudah tersangka yang bersangkutan. Kan selama ini begitu, cepat atau lambat, karena apa? Tidak mungkin kita mundur, kecuali atas putusan praperadilan,” tambah Alexander.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Setnov dalam kasus KTP-E pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto.

Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER