Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Regional Sumatera Bagian Selatan, Sabil, di Palembang, Selasa, mengatakan, dari 33 bank yang beroperasi di Sumatera Selatan hanya ada tujuh bank syariah sedangkan yang sudah membuka unit syariah juga hanya tujuh bank.
“OJK mendorong bank syariah berekspansi dengan membuka kantor cabang karena sedikitnya jaringan perbankan syariah di masyarakat juga menjadi salah satu penyebab rendahnya ‘market share’,” kata Sabil.
Ia mengatakan perbankan syariah telah muncul di masyarakat sejak tahun 1992, meski demikian pertumbuhannya sangat lambat atau masih kalah dengan perbankan konvesional.
Data terakhir menunjukkan pertumbuhan perbankan syariah hanya 7,8 persen, sementara perbankan konvensional mampu berada di atas 10 persen.
“Untuk itu, OJK sebagai pengawas, pembuat regulasi, dan sekaligus pelindung konsumen mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah,” kata dia. (Ant/SU03)