MENU

Mengenal Wakaf Saham

SERUJI.CO.ID – Wakaf saham menjadi aset wakaf yang bisa diproduktifkan. Perusahaan-perusahaan bisa mewakafkan sekian persen sahamnya melalui nazir (lembaga pengelola wakaf) terpercaya.

Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini baru mengenal beberapa jenis wakaf. Wakaf yang paling popular adalah wakaf lahan untuk dijadikan pemakaman, masjid atau bangunan sosial semacam panti asuhan, sekolah dan lain-lain.

Di masa Rasulullah, wakaf ternyata bersifat lebih produktif. Anda pasti masih ingat kisah kebun kurma yang diwakafkan oleh sahabat Umar bin Khattab, disusul Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya (Bairaha).

Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW lainnya, seperti Abu Bakar As-Shiddiq yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan bagi anak keturunannya yang datang ke Mekkah.

Begitu juga Utsman ra yang menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur, Mu’adz bin Jabal mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan “Daar Al-Anshar”. Kemudian wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan Aisyah (istri Rasulullah saw).

Praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah. Saat itu kesadaran berwakaf sudah menjangkau hampir semua lapisan. Tidak hanya untuk orang-orang fakir miskin saja, wakaf kemudian dikembangkan sebagai modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Di Indonesia, instrumen filantropi wakaf produktif juga terus dikembangkan dan dikenalkan kepada masyarakat.

Terbaru, dimunculkan wakaf saham yang sebagai wakaf produktif yang sangat potensial. Dalam Waqf Business Forum (WBF) yang diselenggarakan oleh Global Wakaf Corporation (GWC) akhir pekan lalu, Imam Teguh Saptono, Presiden Direktur GWC menjelaskan bagaimana wakaf produktif mampu menjadi energi atau penggerak produktivitas umat.

“Perusahaan yang berniat wakaf saham bisa mewakafkan 10% sahamnya. Setelah diwakafkan, saham tersebut telah lepas kepemilikan dan menjadi milik Allah. Nanti GWC yang akan mengelola, demikian yang kami terapkan,” papar Teguh.

Imam menegaskan status saham yang telah diwakafkan tersebut akan selamanya menjadi milik Allah. Artinya, saham tersebut tidak bisa dialihkan, diperjualbelikan maupun diwariskan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat