Dalam kesempatan itu, Mandiri Manajemen Investasi menyampaikan untuk segera membentuk Unit Pengelola Investasi Syariah (UPIS) yang akan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelaksanaan pengelolaan investasi syariah dan pengembangan reksa dana syariah. Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan OJK no. 61 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh Manajer Investasi yang mengelola Reksa dana syariah untuk mendirikan Manajer Investasi Syariah (MIS) atau membentuk UPIS.
“Tugas UPIS ini akan memastikan bahwa pelaksaanaan pengelolaan investasi syariah di Mandiri Investasi benar-benar telah sesuai dengan ketentuan OJK dan DSN-MUI,” katanya.
Selain itu, lanjut Endang, UPIS akan fokus untuk mengembangkan produk dan pemasaran reksa dana syariah menjadi lebih efektif khususnya dalam memberikan pemahaman kepada investor mengingat potensinya sangat besar.
Sementara itu, Chief Investment Officer Mandiri Manajemen Investasi, Alvin Pattisahusiwa mengatakan bahwa saat ini pihaknya memiliki beragam pilihan produk reksa dana syariah dari berbagai kelas aset, baik jenis saham, pendapatan tetap, campuran, dan pasar uang serta terproteksi.
“Mandiri Investasi juga telah menerbitkan reksa dana syariah berbasis aset luar negeri yang cukup diminati investor, baik individual dan institusi. Diharapkan lebih banyak lagi instrumen syariah yang ada di pasar sehingga dapat menambah varian produk reksa dana syariah di masyarakat,” katanya. (Ant/SU03)