CIREBON, SERUJI.CO.ID –Â Pemerintah Indonesia siap mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) terkait langkah United States Department of Commerce (USDOC), yang mempublikasikan penentuan akhir atas penyelidikan antidumping produk biodiesel.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah Indonesia akan mempersiapkan berbagai upaya untuk melawan tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan antidumping World Trade Organization (WTO).
“Kami akan ambil semua langkah, termasuk di dalamnya ke WTO. Kemungkinan besar ke sana,” kata Enggartiasto di Cirebon, Rabu (28/2).
Pada 21 Februari 2018, USDOC, institusi yang menentukan perhitungan besaran dumping, mempublikasikan penentuan akhir (final determination) atas penyelidikan antidumping untuk produk biodiesel yang berasal dari Indonesia dan Argentina.
Sebelumnya pada 19 Oktober 2017, USDOC telah mengeluarkan penentuan besaran dumping sementara (preliminary determination) atas produsen biodiesel Indonesia.
Besaran dumping dari produsen biodiesel Indonesia dalam penentuan akhir sebesar 92,52 persen untuk perusahaan Wilmar Trading PTE Ltd, PT Musim Mas sebesar 276,65 persen dan lainnya sebesar 92,52 persen.
Besaran yang meningkat secara signifikan pada penentuan akhir tersebut dilakukan secara tidak berdasar dan bertentangan dengan kententuan antidumping WTO. Beberapa catatan tesebut adalah, asumsi bahwa Indonesia adalah negara dengan kondisi pasar tertentu (particular market situation).
Kemudian, penerapan klausul “adverse fact available” pada salah satu produsen biodiesel Indonesia karena produsen tersebut dianggap tidak kooperatif sehingga besarannya ditentukan lebih tinggi dari produsen biodiesel Indonesia lainnya.
Sebagai akibat adanya asumsi Indonesia sebagai negara dengan “particular market situation” tersebut, USDOC melakukan konstruksi terhadap nilai normal penjualan domestik produsen biodisel Indonesia dengan tidak menggunakan data biaya produksi produsen biodiesel Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan GAPP (generally accepted accounting principle).
Implementasi putusan USDOC ini akan tergantung pada putusan US International Trade Commission (USITC) sebagai institusi AS yang melakukan investigasi pembuktian adanya kerugian (injury) yang dialami industri domestik yang disebabkan oleh impor dengan harga dumping.