SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendorong para pemilik angkutan untuk membentuk badan hukum (tergabung dalam koperasi angkutan kota). Pembentukan badan usaha selain mengikuti amanah dari undang-undang, juga mendatangkan kemanfaatan bagi pemilik angkutan.
Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, pembentukan koperasi angkutan kota sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal 139 disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Angkutan umum harus berbadan usaha. Sebab, bila kami di pemerintah menyiapkan subsidi untuk peremajaan, kalau angkutannya belum berbadan usaha dan masih milik perorangan, kami tidak bisa memberi subsidi,” tegas Irvan Wahyudrajat saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (16/2).
Angkutan yang kepemilikannya masih dimiliki perorangan tidak bisa menerima subsidi dikarenakan karakter usaha yang bukan berbadan hukum, harta kekayaannya bersatu dengan harta pribadi pengurusnya. Sementara kalau berbadan hukum, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus, sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
“Kalau milik perorangan, tentunya itu akan menyulitkan untuk pertanggung jawabannya. Belum lagi bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi maka harta kekayaan pribadi menjadi jaminannya,” jelas Irvan.
Di Surabaya, sebenarnya sudah ada enam koperasi yang sudah terbentuk dan disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Yakni Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang berdiri pada 29 November 2013, Koperasi Roda Transportasi Abadi yang berdiri pada 6 Juni 2013, Koperasi Jasa Lancar Sejahtera Bersama, Koperasi Jasa Mitra Bersama, Koperasi Jasa Mentari Sejahtera Bersama dan Koperasi Jasa Sejahtera Bersama.
Namun, dari enam koperasi angkutan yang sudah terbentu itu, hanya satu koperasi (Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera) yang memiliki izin usaha angkutan dan menjalankan usaha nya sesuai prinsip dasar koperasi (unit usaha yang berjalan masih sebatas simpan pinjam). Koperasi ini melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama kali pada 8 Februari 2017 di kompleks terminal Bratang Surabaya, dihadiri para anggota dan pengurus koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dishub Surabaya.
“Anggota koperasi ini sebanyak 28 anggota dan ada 45 kendaraan dari angkutan umum, mikrolet dan bus kota yang tergabung. Dan yang sudah melakukan balik nama atas nama koperasi sebanyak 23 kendaraan,” sambung Irvan.
Jumlah tersebut terbilang masih sedikit. Sebab, sekarang ini jumlah angkutan yang aktif masih kurang lebih 2.500 angkutan. Karenanya, Dishub dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya terus mendorong agar mereka tergabung dalam koperasi dan mengaktifkan koperasi yang sudah ada. “2.500 itu potensi untuk menjadi anggota koperasi. Sosialisasi terus kami lakukan untuk mendorong pemahaman para pemilik angkutan,” jelas pejabat asal Tuban ini.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Eko Haryanto mengatakan, masih sedikitnya pemilik angkutan yang tergabung dalam koperasi, dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi. Di antaranya banyak pemilik kendaraan yang kurang memahami prinsip-prinsip dasar perkoperasian dan pengetahuan managerial bagi pengurus koperasi dalam mengelola koperasi.
“Ada kekhawatiran bila ikut koperasi, apabila legalitas kepemilikan kendaraan atas nama koperasi, bila ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam organisasi koperasi, pemilik tidak memiliki kuasa atas hak yang dimiikinya,” ujar Eko.
EDITOR: Rizky