KUPANG, SERUJI.CO.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan koperasi yang tidak aktif mengelola koperasinya akan dibubarkan serta pemberian ijin badan hukum koperasi diperketat.
Pihak Dinas koperasi dan UMKM NTT meminta setiap koperasi dalam menjalankan usahanya memiliki kantor dan mempunyai administrasi yang baik serta memiliki modal dari anggota minimal 200 juta rupiah, bukan modal pinjaman atau penyertaan dari pihak luar.
“Jadi ada sekitar dua ratusan koperasi yang tidak aktif, ini dipastikan akan dibubarkan karena tidak bisa diselamatkan dan harus diperketat pengawasannya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT Kosmas D Lana, ketika dikonfirmasi Senin (20/11).
Dia menjelaskan perkembangan perkoperasian di NTT sampai dengan semester II tahun 2017, tentang koperasi yang aktif dan tidak aktif agar masyarakat NTT mengetahui keberadaan kegiatan koperasi itu.
Kosmas merincikan, jumlah koperasi hingga bulan Oktober 2017 yang tersebar di Kabupaten/Kota se-NTT berjumlah 4107 unit termasuk koperasi primer dan sekunder dibawah wewenang provinsi. Dari jumlah tersebut yang aktif 3740 unit, sedangkan yang tidak aktif berjumlah 367 unit.
Dia menegaskan, pembentukan sebuah koperasi harus mengantongi ijin atau badan hukum karena koperasi itu untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan anggota. (Habibudin/SU02)