JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Cianjur. Dalam kasus ini, Rivano diduga meminta bagian dari anggaran pendidikan yang diterima sejumlah sekolah.
“Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus atau DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).
Nilai 14,5 persen dari Rp 46,8 miliar adalah sekitar Rp6.786.000.000. Sedangkan Irvan disebut mendapat 7 persen dari total anggaran itu atau sekitar Rp3,276 miliar.
“Diduga, alokasi fee terhadap IRM (Irvan Rivano Muchtar) Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut,” ucapnya.
Namun, dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Rabu (12/12/) pagi, KPK baru menyita Rp 1.556.700.000. Uang itu dikumpulkan para kepala sekolah di Kabupaten Cianjur.
“Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu,” kata Basaria.
“Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Bupati Cianjur Ditetapkan Tersangka Pemerasan Kepala SMP
Dalam kasus ini, kata Basaria, KPK menemukan setidaknya 14.5% anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan Rivano.
Basaria menyebut Rivano mengumpulkan fee dari para kepala sekolah yang menerima DAK melalui Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan.
“T (Taufik) dan R (Rudiansyah) yang menjabat sebagai pengurus MKKS Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut,” jelasnya.
Selain Irvan, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya, yakni Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SU05)