Soal Transparansi: Publik Berhak Tahu
Meski strategi ini diklaim wajar dan lazim secara internasional, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitas. Dengan dana yang berasal dari dividen BUMN — yang notabene uang negara — publik seharusnya bisa melacak ke mana saja dana tersebut mengalir dan saham apa yang dibeli.
Persoalan ini semakin relevan mengingat Danantara mengelola aset senilai lebih dari US$900 miliar dan mencakup lebih dari 1.000 BUMN. Lembaga audit negara seperti BPK dan KPK sendiri sempat menjadi sorotan karena keterbatasan kewenangan pengawasan terhadap Danantara, kecuali atas permintaan DPR.
“Danantara sudah aktif di pasar setiap hari. Jumlahnya memang signifikan. Tapi kita membeli melalui arahan kepada manajer-manajer investasi yang kami tunjuk.”
— Pandu Patria Sjahrir, CIO Danantara | BEI, Jakarta
Pandu sendiri menegaskan bahwa pemilihan fund managers dilakukan berdasarkan track record, kualitas layanan, dan kapasitas institusional. Namun, hingga kini Danantara belum mengumumkan secara terbuka nama-nama manajer investasi yang ditunjuk sebagai pengelola dana di pasar saham. Hal ini yang menjadi tanda tanya besar di kalangan pelaku pasar dan pengamat keuangan.
Rencana Jadi Pemegang Saham BEI
Di luar transaksi saham harian, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani juga mengungkapkan rencana ambisius lainnya: Danantara berencana menjadi pemegang saham BEI langsung setelah proses demutualisasi bursa selesai. Proses ini sedang dipercepat pemerintah agar bisa rampung tahun 2026.
Rosan menyebut, di berbagai negara, sovereign wealth fund lazim memiliki porsi kepemilikan di bursa efek antara 15 hingga di atas 30 persen. Nantinya, selain Danantara, institusi keuangan asing pun akan dibuka peluangnya untuk menjadi pemegang saham BEI.
📌 Apa itu Third Party Fund Manager?
Third party fund manager atau manajer investasi pihak ketiga adalah perusahaan pengelola investasi profesional yang menerima mandat dari investor institusional besar (seperti Danantara) untuk membeli dan menjual efek di pasar modal. Saham yang dibeli tercatat atas nama fund manager tersebut, bukan atas nama pemberi mandat — sehingga nama Danantara tidak terlihat di daftar pemegang saham publik di BEI.
Kesimpulan: Sah, Tapi Transparansi Harus Dijaga
Strategi Danantara membeli saham melalui manajer investasi pihak ketiga adalah mekanisme yang sah dan lumrah dalam dunia investasi institusional global. Namun sebagai lembaga pengelola kekayaan negara terbesar yang pernah ada di Indonesia, ekspektasi publik terhadap transparansi Danantara jauh lebih tinggi dibanding fund manager biasa.
Ke depan, publik dan DPR perlu mendorong agar Danantara membuka informasi lebih detail: siapa saja manajer investasi yang ditunjuk, berapa dana yang dikelola masing-masing, dan saham apa saja yang masuk portofolio. Hanya dengan demikian, klaim Danantara sebagai lembaga yang “transparan dan akuntabel” bisa diverifikasi secara nyata. (red/seruji)
