MENU

Terkait Masalah Bendera Aceh, DPRK Langsa Sebut Pemerintah Pusat Tidak Ikhlas

KOTALANGSA, SERUJI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, Maimul Mahdi menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat tidak ikhlas untuk menyelesaikan masalah bendera Aceh, padahal Qanun (aturan) yang menjelaskan hal tersebut sudah ada.

“Kepercayaan masyarakat ini kepada Pemerintah Pusat bisa kita katakan tidak ada, artinya tidak ada keikhlasan Pemerintah Pusat untuk mengakomodir hal–hal yang sudah dijanjikan, termasuk salah satunya bendera,” kata Maimul Mahdi kepada SERUJI, di salah satu rumah makan di Kota Langsa, Aceh, Rabu (8/11).

Anggota DPRK Langsa dari Partai Aceh ini menjelaskan, Pemerintah Pusat terkesan mempersulit untuk menerbitkan regulasi mengenai bendera Aceh.

“Bagi saya, kalau ini tidak bisa dijalankan oleh Pemerintah Pusat, regulasinya tidak bisa diberikan, terlalu berbelit–belit, ini berarti Pemerintah Pusat tidak ikhlas,” ujarnya.

Maimul Mahdi mengatakan, bagaimana Pemerintah Aceh dapat merealisasikan butiran–butiran MoU yang sudah disepakati, jika masalah bendera yang sudah jelas qanunnya belum dapat dijalankan.

“Qanun yang sudah disahkan sesuai dengan aturan ini tidak bisa dijalankan, konon pulak lagi ada isu–isu lain atau qanun–qanun lain yang lebih penting daripada itu,” jelas ketua komisi A DPRK Langsa ini.

Dirinya menganggap bendera Aceh ini merupakan marwah bagi masyarakat Aceh.

“Memang dianggap oleh sebagian apalah arti sebuah bendera, tapi bagi masyarakat Aceh itu sendiri ini merupakan marwah,” katanya.

Saat ditanya apakah isu bendera ini hanya sebuah strategi untuk mendulang suara Partai Aceh pada Pemilu Legeslatif tahun 2019 mendatang, dengan tegas Maimul Mahdi menepis hal itu.

“Itu tidak, kenapa saya bilang tidak, kalau saya lihat hari ini masyarakat sudah cerdas dia, sudah pinter, yang mana yang terbaik untuk dia,” tegasnya.

Isu bendera Aceh ini kembali menyita perhatian publik, setelah seorang anggota DPR Aceh (DPRA) Azhari Cagee menyerahkan bendera bintang bulan ke Wakil Gubernur Nova Iriansyah dalam rapat paripurna ke-4 dengan agenda penetapan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun Anggaran 2017. (Syahrial/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER