Gunakan Jalan Untuk Pesta Pernikahan, Siap-Siap Dipidana Polisi

PARIAMAN – Masyarakat yang menggunakan badan jalan secara penuh untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan bisa dipidanakan jika terjadi kecelakaan lalu lintas, kata pejabat Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat.

“Penggunaan badan jalan secara penuh, dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya dan berisiko fatal seperti kecelakaan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres setempat Iptu Fitri Dewi Utami di Pariaman, Jumat (7/7).

Meskipun demikian, ujarnya hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan dan kasus kecelakaan masyarakat akibat penggunaan badan jalan secara penuh.

Ia menjelaskan penggunaan badan jalan, pada dasarnya merupakan izin yang dikeluarkan secara penuh oleh Dinas Perhubungan pemerintah setempat.

“Kepolisian hanya menerima surat tembusan, sedangkan izin penuh merupakan wewenang oleh pemerintah daerah,” ujar dia.

Pihaknya menjelaskan pada dasarnya pemerintah daerah hanya mengizinkan sebagian badan jalan untuk kepentingan pribadi seperti hajatan.

Terkait solusi persoalan itu, kepolisian setempat bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Menurut dia, sosialisasi dan pencerdasan kepada masyarakat perlu dilakukan terkait penggunaan badan jalan sebelum menimbulkan korban jiwa.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan setempat, Yota Balat mengatakan pemerintah daerah hanya merekomendasikan penggunaan sebagian badan jalan.

“Dinas perhubungan hanya merekomendasikan penggunaan sebagian badan jalan, bukan secara keseluruhan nantinya surat tersebut ditembuskan ke pihak kepolisian setempat,” ujar dia.

Selain itu, katanya pemerintah daerah tidak ada memungut biaya atau retribusi kepada masyarakat yang ingin menggunakan badan jalan.

Rozi (29), salah seorang pengendara jalan raya menyebutkan mengeluhkan kondisi maraknya masyarakat yang menggunakan badan jalan secara penuh.

“Sangat berisiko sekali, apalagi setelah libur lebaran banyak masyarakat yang melangsungkan pesta pernikahan dan menggunakan seluruh badan jalan, hal ini merugikan pengendara karena memakan hak kepentingan umum,” ujarnya. (Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER