MENU

Gaji ASN Dipotong Untuk Zakat, Pakar Zakat: Itu Bukan Hal Baru

KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Terkait rencana Kementerian Agama yang ingin memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat, mendapat respon dari berbagai kalangan, salah satunya dari akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa.

Dr. Safwan Kamal, M. E I yang menjabat sebagai ketua Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf di IAIN Langsa, menyebutkan zakat gaji bagi pegawai atau ASN bukanlah merupakan hal yang baru.

“Terkait isu pemotongan zakat bagi ASN yang ingin ditertibkan oleh pemerintah pusat bukanlah sebuah hal yang baru, bahkan ada sebagian daerah yang telah lebih dahulu menertibkan hal tersebut dengan mengenakan pada pegawai kewajiban zakat bagi yang berpenghasilan telah sampai nisab,” jelas Safwan saat ditemui SERUJI, Jum’at (9/2) sore.

Di Kota Langsa, lanjutnya, bagi mereka yang tidak mencapai nisab, maka hanya dikenakan infaq sebesar 1 persen. “Itu sudah berlangsung dari 2007, dengan dilandasi oleh peraturan Wali Kota yang juga turunan dari qanun nomor 10 tahun 2007,” terangnya.

Safwan menjelaskan, pemungutan zakat sebenarnya titik tekannya bukan hanya pada ASN saja, intinya adalah harta yang dimiliki seseorang sampai pada ambang batas kena zakat atau tidak, apalagi pendapatan ASN yang beragam tentu berimplikasi pada hukum yang berbeda-beda.

Menurut Safwan dalam penerapan zakat tentunya tidak luput dari peran pemerintah, sehingga pengelolaan zakat dapat lebih maksimal dan terukur dampaknya.

“Zakat sebagai instrumen ekonomi Islam memang membutuhkan perhatian Ulil Amri atau Pemerintah, agar pengelolaan zakat dapat lebih maksimal dan terukur dampaknya. Meski demikian zakat juga merupakan salah satu unsur ibadah yang memiliki ketentuan dan hukum tersendiri khususnya ketentuan nisab zakat,” jelasnya.

Baca juga: Menag: ASN Bisa Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat

Meski demikian, kata Safwan, regulasi zakat yang diwacanakan pemerintah memang sangat positif, tetapi perlu juga dikembangkan pada arah potensi zakat yang lebih besar misalnya zakat perdagangan.

“Jalur tersebut (zakat perdagangan, red)sangat potensial dan harus dicover dengan regulasi yang mengikat oleh pemerintah pusat bahkan diberikan sanksi yang tegas jika tidak mematuhinya, misalnya pencabutan izin usaha dan lain sebagainya,” pungkasnya.(Syahrial/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER