MENU

50 Hektar Lahan Bekas Tambang Timah Akan Direklamasi

PANGKALPINANG – Seluas 50 hektare lahan bekas tambang timah direklamasi untuk selanjutnya dikembalikan menjadi kawasan hutan dan pertanian produktif serta penghijauan yang bisa memberi manfaat ekonomis bagi masyarakat setempat.

“Kami mengajak pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan reklamasi sejumlah lahan eks-pertambangan timah agar menjadi tempat yang produktif dan ekonomis,’ kata Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah kepada pers di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (15/8).

Reza Andriansyah mengatakan, perusahaan akan mengembalikan lahan seluas 50 hektare bekas pertambangan timah itu sebagai kawasan konservasi lahan, pertanian, agrowisata, agrowisata, dan wisata edukasi.

Sebelum melakukan reklamasi, katanya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta memilih sejumlah pohon yang dianggap layak ditanam di kawasan tersebut.

Sejumlah pohon yang layak ditanam di situ dan bisa memberikan nilai ekonomis antara lain jeruk kunci, padi, tomat, melon, pisang, lada, cabai, nenas, papaya, buah naga, mangga, jagung, kacang panjang, dan semangka.

“Kawasan itu nantinya selain menjadi lahan hutan juga menjadi kebun buah yang akan dikelola oleh masyarakat dan dibantu oleh pemerintah daerah setempat terutama Dinas Koperasi,” kata Reza.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER